Puruk Cahu, Warta Borneo News — Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menjadi salah satu dari hanya enam kabupaten se-Indonesia yang diundang langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam kegiatan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) bagi pemerintah daerah prioritas. Kegiatan ini digelar di aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperida) Murung Raya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Baperida Murung Raya, Akhyat Imam Zahrias, SE., M.M., di sela-sela kegiatan asistensi. Menurutnya, Murung Raya menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang masih memperoleh predikat CC dalam evaluasi SAKIP. Namun, selisih poin dengan kategori B hanya sekitar 3 poin.
“Inilah yang menjadi dasar kami diundang dalam kegiatan ini. Kami optimistis evaluasi 2025 bisa membawa Murung Raya naik ke kategori B,” ungkap Akhyat.
Enam kabupaten yang hadir sebagai peserta dalam asistensi nasional tersebut adalah Kabupaten Buru Selatan, Sabu Raijua, Sumba Barat, Malaka, Sumba Barat Daya, dan Murung Raya. Dari keenamnya, Murung Raya tercatat memiliki skor tertinggi untuk kategori CC dengan nilai 57,12. Sebagai perbandingan, kabupaten dengan skor terendah adalah Sumba Barat Daya, dengan nilai sekitar 50.
SAKIP sendiri dinilai berdasarkan empat komponen utama, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi internal atau audit. Akhyat menjelaskan, ranah kerja Baperida fokus pada dua komponen awal: perencanaan dan pengukuran kinerja.
Untuk mendongkrak capaian SAKIP, Baperida Murung Raya telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan dokumen SAKIP dengan melibatkan narasumber dari KemenPAN-RB dan Universitas Brawijaya (Unibraw). Selain itu, pihaknya juga telah menjalin kerja sama resmi (MoU) dengan Unibraw untuk mendampingi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pendampingan Unibraw akan dilakukan secara bertahap hingga penyusunan Renstra selesai. Target kami adalah menyesuaikan dengan dokumen RPJMD yang ditargetkan rampung Agustus ini,” tambahnya.
Setelah RPJMD disahkan, Renstra OPD wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelahnya, dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati maksimal 30 hari setelah Perda RPJMD disahkan.
Selain Baperida, peningkatan kualitas SAKIP juga melibatkan peran aktif Bagian Organisasi Setda (untuk pelaporan kinerja) dan Inspektorat Daerah (untuk evaluasi internal).
“Jika peningkatan sekitar 3 poin dapat dicapai, maka Murung Raya akan keluar dari daftar prioritas dan resmi masuk kategori B. Target jangka panjang kami adalah meraih nilai A, sejajar dengan kabupaten terbaik nasional,” tutup Akhyat.
Keterlibatan Murung Raya dalam asistensi nasional ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan di wilayah Kalimantan Tengah.
(Dahli)