Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam pembahasan evaluasi ini mengingat Perda tersebut menjadi fondasi hukum bagi pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan.
“Rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah secara optimal,” ujar Rahmanto.
Ia menjelaskan, evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 99 ayat 2, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 127 ayat 2. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menyelaraskan Perda PDRD paling lambat 6 Juni 2025.
“Jika evaluasi tidak dilakukan segera, daerah akan dirugikan secara fiskal karena potensi PAD yang bisa dimaksimalkan justru hilang,” katanya.
Rahmanto juga mendorong percepatan proses legislasi Perda hasil evaluasi oleh DPRD Murung Raya, serta mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah sebagai koordinator pendapatan.
“Perda PDRD ini adalah salah satu tulang punggung keuangan daerah. Maka koordinasi semua pihak sangat penting,” tegasnya.
Hadir dalam evaluasi tersebut, Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya Tuti Marheni, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, serta para kepala OPD dan undangan terkait lainnya.(Red)