Pemkab Murung Raya Tegaskan Pembagian Kewenangan Pembangunan Jalan, Perkim Fokus pada Infrastruktur Permukiman
Puruk Cahu,Warta Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur permukiman, terutama pada jalan lingkungan yang menjadi kewenangan dinas tersebut.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perkim Murung Raya, Happy Harianto, menyampaikan bahwa pembagian kewenangan pembangunan jalan di wilayah Murung Raya telah diatur dengan jelas. Menurutnya, jalan lingkungan yang berada di dalam kawasan permukiman menjadi tanggung jawab Perkim, sedangkan jalan penghubung antar desa maupun jalan poros dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Nah, terkait jalan lingkungan memang kewenangan dari dinas kami, terutama di bidang PSU. Tapi kalau jalan antar desa atau jalan poros itu memang ranahnya PU,” ujar Happy saat ditemui di kantornya, Rabu (7/5).
Untuk memperkuat koordinasi, Perkim telah menjalin komunikasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PU dan pemerintah desa, guna memastikan kejelasan tanggung jawab serta mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.
“Kita sudah bagi-bagi juga kemarin dengan Pak Ferry Hardy, supaya tidak tumpang tindih,” tambahnya.
Lebih lanjut, Happy menjelaskan bahwa program nasional seperti Gerakan Nasional (Gernas) juga tetap dijalankan oleh pihaknya, namun dengan fokus utama pada kawasan permukiman.
“Gernas itu kami juga laksanakan, tapi khusus untuk permukiman, bukan jalan poros atau penghubung,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap masyarakat memahami batas kewenangan antar instansi dalam penanganan infrastruktur jalan. Dengan sinergi yang terus ditingkatkan antara Perkim dan PU, pembangunan di Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
(kspl)