Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat guna mencegah penularan penyakit rabies yang dapat menyebar melalui gigitan anjing, kucing, dan kera yang terinfeksi virus rabies (rhabdovirus).
Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, SE, menyampaikan pada Kamis (22/5/2025) bahwa masyarakat yang memelihara hewan seperti anjing, kucing, dan kera diharapkan tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas dan selalu berada di dalam pagar rumah atau kandang.
“Hewan-hewan tersebut bisa dijadikan penjaga rumah, namun perlu diberi rantai dengan panjang maksimal dua meter agar tetap terkendali,” ujar Eveready Noor.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar warga yang tergigit anjing, kucing, atau kera segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan dan Vaksinasi Anti Rabies (VAR).
Selain itu, warga juga diminta untuk segera melaporkan atau menghubungi Call Center Keswan di nomor 0822-5655-9075 milik Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan apabila terdapat hewan peliharaan yang belum divaksinasi rabies.
“Kami minta kerja sama seluruh masyarakat untuk lebih waspada, karena rabies bukan penyakit biasa. Pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Himbauan ini juga telah ditembuskan kepada Pj Bupati Barito Utara dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk laporan dan koordinasi penanganan rabies di daerah.