Puruk Cahu,Warta Borneo News-Dalam upaya memperkuat tata kelola informasi publik dan sistem layanan pengaduan masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pengelola SP4N-LAPOR se-Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (14/6/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Kanderang Tingang, Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah ini diikuti oleh jajaran Diskominfo dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng, termasuk perwakilan dari Diskominfo SP Murung Raya, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Hendry Januardy, bersama Pranata Humas, Resi Adi Pratama.
Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi publik yang cepat, tepat, dan transparan. Materi disampaikan oleh para narasumber dari instansi strategis, seperti Rega Tadeak Hakim dan Ayu Rizkia dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri RI, Ngismatul Choiriyah dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Aditya Nuriyah Sholikah dari Komisi Informasi Pusat RI, serta Rangga Lesmana selaku Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng.
“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas SDM kami, khususnya dalam pengelolaan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat. Ilmu dan pemahaman yang kami peroleh akan kami implementasikan dalam mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik di Murung Raya,” ujar Hendry Januardy di sela kegiatan.
Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Bimtek ini memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme kerja PPID dan SP4N-LAPOR, termasuk koordinasi lintas sektor yang efektif untuk memberikan pelayanan informasi publik yang responsif dan akurat kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo SP Murung Raya mempertegas komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang menjadi pilar penting dalam demokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Kspl)