Puruk Cahu,Warta Borneo News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi wilayah dengan menggelar rapat koordinasi penyelesaian batas desa antara Desa Tekajung dan Desa Tumbang Tuan. Bertempat di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Murung Raya, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Murung Raya, Simon Loteh.
Rapat berlangsung dinamis dan terbuka, membahas sejumlah titik batas yang telah disepakati serta beberapa titik yang masih menjadi perdebatan antar kedua desa. Dalam proses ini, pendekatan dialog dan prinsip "sepakat untuk tidak sepakat" diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme formal penyelesaian batas wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Situasi seperti ini lumrah terjadi dalam penetapan batas wilayah antar desa. Yang terpenting adalah semua proses berjalan sesuai ketentuan dan dicatat secara resmi sebagai bentuk akuntabilitas," ujar Simon Loteh dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa seluruh hasil musyawarah, baik yang telah disepakati maupun belum, akan dirangkum dalam berita acara dan diserahkan kepada Tim Tata Batas Kabupaten. Keputusan final nantinya akan ditetapkan oleh Bupati Murung Raya sebagai otoritas tertinggi di tingkat kabupaten.
Upaya penyelesaian batas wilayah ini menjadi contoh nyata bagaimana musyawarah, transparansi, dan komitmen pemerintah daerah memainkan peran penting dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat desa. Proses ini juga menunjukkan bahwa perbedaan pandangan bukan penghalang bagi terwujudnya solusi bersama yang adil dan berkelanjutan.
Langkah yang diambil Pemkab Murung Raya ini sejalan dengan agenda nasional untuk mendorong tertib administrasi pemerintahan desa demi mendukung pembangunan yang merata dan inklusif di seluruh pelosok tanah air.(Pengki)