Advertisement
,

Bupati Murung Raya Gulirkan Program Kartu Hebat Mahasiswa untuk Dukung Pendidikan Tinggi Warga Tidak Mampu

Senin, 01 September 2025, September 01, 2025 WIT Last Updated 2025-09-01T15:39:52Z
Bupati Murung Raya Gulirkan Program Kartu Hebat Mahasiswa untuk Dukung Pendidikan Tinggi Warga Tidak Mampu
Puruk Cahu,Warta Borneo News  – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi meluncurkan Program Kartu Hebat Mahasiswa, sebuah bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Program ini diatur melalui Peraturan Bupati dan bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi, meningkatkan angka partisipasi kuliah, serta mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berdaya saing.(1/9/2025)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta, dalam wawancara di ruang kerjanya menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan ditujukan kepada mahasiswa yang sedang menempuh jenjang Diploma III, Diploma IV, maupun Strata 1 di perguruan tinggi umum atau keagamaan.

“Program ini hadir untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikannya hingga selesai,” ujar Putu Suranta.

Kategori dan Besaran Bantuan

Bantuan terbagi menjadi dua kategori:
 • Reguler: untuk mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tatap muka, sebesar Rp15 juta per orang per tahun anggaran.
 • Non Reguler: untuk mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring atau jarak jauh, sebesar Rp7 juta per orang per tahun anggaran.

Bantuan wajib digunakan untuk membayar uang kuliah tunggal, membeli buku literatur, alat tulis, biaya pemondokan, praktek kerja lapangan, kuliah kerja nyata, hingga biaya penggandaan atau penjilidan tugas.

Persyaratan dan Proses Seleksi

Calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya:
 • Fotokopi KTP dan KK.
 • Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui camat.
 • Bukti terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
 • IPK minimal 2,75 atau bukti aktif sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan.

Bagi mahasiswa baru, cukup melampirkan ijazah SMA/sederajat, rapor kelas XII, dan bukti diterima di perguruan tinggi.

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, kemudian diverifikasi oleh Tim Pelaksana Program Kartu Hebat Mahasiswa. Nama penerima yang lolos seleksi akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati dan diberikan Kartu Hebat Mahasiswa sebagai tanda kepesertaan.

Pencairan dan Pertanggungjawaban

Bantuan disalurkan secara non tunai langsung ke rekening penerima di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Penerima wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana setiap akhir tahun anggaran.

Jika terbukti menggunakan bantuan tidak sesuai peruntukan, memalsukan dokumen, atau menerima bantuan serupa dari sumber pemerintah daerah, penerima diwajibkan mengembalikan dana ke kas daerah dan dapat dikenakan sanksi tidak lagi menerima bantuan di masa mendatang.

Program ini didanai melalui APBD dan sumber pendapatan sah lainnya yang tidak mengikat. Pemerintah berharap Program Kartu Hebat Mahasiswa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya melalui pendidikan tinggi yang inklusif dan berkelanjutan.

(jimmi)

Iklan

Iklan