Advertisement
,

DPRD Murung Raya dan Bupati Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Senin, 15 September 2025, September 15, 2025 WIT Last Updated 2025-09-15T14:15:32Z
DPRD Murung Raya dan Bupati Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Puruk Cahu, Warta Borneo News—Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 digelar DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (15/9/2025). Dalam sidang tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus persetujuan bersama antara DPRD Murung Raya dan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga menyangkut bagaimana anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bebie usai rapat paripurna.

Ia menekankan, DPRD akan terus mengawal setiap pelaksanaan program daerah agar sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Murung Raya. Bebie juga menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan APBD akan semakin diperkuat melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu agenda penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, setelah sebelumnya pemerintah daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2024 untuk dibahas di tingkat legislatif.

Dengan disahkannya persetujuan bersama ini, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya.

(Pengki)

Iklan

Iklan