DPRD Murung Raya Gelar Sidang Paripurna, Setujui Laporan APBD 2024 dan Terima RAPBD Perubahan 2025
DPRD Murung Raya Gelar Sidang Paripurna, Setujui Laporan APBD 2024 dan Terima RAPBD Perubahan 2025
Puruk Cahu , Warta Borneo News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengadakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD, Senin (8/9/2025).
Sidang paripurna ini membahas dua agenda pokok, yaitu persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memimpin jalannya rapat yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, staf ahli bupati, para kepala perangkat daerah, perwakilan TNI-Polri, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas terselenggaranya paripurna yang dinilai strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
“Agenda kali ini sangat penting karena menyangkut pertanggungjawaban APBD 2024 dan RAPBD Perubahan 2025 yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan ke depan,” kata Heriyus.
Ia juga mengungkapkan, laporan keuangan Pemkab Murung Raya Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dengan dukungan DPRD dan masyarakat. Terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak,” ucapnya.
Selain itu, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Murung Raya untuk menindaklanjuti pembahasan dua Raperda lain bersama DPRD, yaitu pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Kita harapkan dua Raperda ini nantinya bisa menjadi regulasi yang bermanfaat, baik untuk birokrasi maupun masyarakat luas,” tambah Heriyus.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
(Kspl)