Pemkab Murung Raya Dukung Raperda Pengelolaan Kelompok Tani
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan komitmennya untuk memperkuat sektor pertanian melalui dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, serta dihadiri oleh anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Murung Raya Heriyus melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas inisiatif penyusunan Raperda ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sektor pertanian di daerah,” ujar Rahmanto.
Rahmanto menjelaskan bahwa keberadaan kelompok tani memiliki peran strategis sebagai wadah bagi para petani dalam meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah.
Selain itu, kelompok tani juga menjadi sarana penting bagi petani untuk memperoleh bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses terhadap permodalan dan pemasaran hasil pertanian.
Namun demikian, Rahmanto mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan kelompok tani di daerah. Di antaranya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia petani, belum optimalnya kelembagaan kelompok tani, serta masih terbatasnya akses terhadap permodalan dan lembaga keuangan.
Selain itu, permasalahan pemasaran hasil pertanian dan belum terintegrasinya sistem pembinaan serta pendampingan kelompok tani juga menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian bersama.
Oleh karena itu, melalui Raperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat kelembagaan kelompok tani, meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses petani terhadap teknologi, permodalan, dan pasar.
“Keberadaan Raperda ini diharapkan dapat mendorong kemandirian dan profesionalitas kelompok tani serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di daerah,” tambah Rahmanto.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan daerah dalam implementasinya.
Rahmanto berharap melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah nantinya dapat dihasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi petani dan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya.
(Sem Firdaus)