Penyelesaian Hak Masyarakat Jadi Prioritas Sebelum Aktivitas Tambang Berjalan
Murung Raya, Warta Borneo News–– Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Murung Raya sekaligus Ketua Komisi II, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang terjadi di wilayah operasional PT Asman Bara Baronang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Insiden tersebut diduga berkaitan dengan ketegangan antara perusahaan dan masyarakat setempat terkait sengketa hak atas tanah serta lahan garapan yang telah dikelola warga secara turun-temurun.
Bebie menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk secara sepihak menjalankan aktivitas pertambangan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak pengelolaan lahan masyarakat yang telah ada sebelumnya.
Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan harus memperhatikan hak-hak masyarakat serta keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi warga di sekitar wilayah operasi.
“Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan hak dan keberlanjutan masyarakat sekitar, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya dialog dan penyelesaian yang adil antara perusahaan, masyarakat, serta pemerintah daerah agar tercipta hubungan yang harmonis dan aktivitas usaha dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Dengan penyelesaian yang transparan dan melibatkan semua pihak, diharapkan persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan secara bijak sehingga stabilitas dan ketertiban di wilayah pertambangan tetap terjaga
(Rahman)