Ad

Wakil Bupati Murung Raya Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD, Harap Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna yang digelar di Puruk Cahu, Selasa (10/03/2026).

Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan dalam agenda rapat paripurna DPRD setelah penyampaian tanggapan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani.

Dalam pidatonya, Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, melalui pembahasan LKPJ tersebut DPRD dapat memberikan berbagai rekomendasi yang konstruktif guna memperbaiki pelaksanaan program pembangunan di masa mendatang.

“LKPJ Tahun 2025 ini diharapkan menjadi bahan bagi DPRD dalam melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan pembangunan, baik pada tahun berjalan maupun pada perencanaan anggaran selanjutnya,” ujarnya.

Rahmanto menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pemerintah terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menambahkan, penyusunan LKPJ Tahun 2025 diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2025. Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Murung Raya Tahun 2025–2029.

Sementara itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Secara umum, Rahmanto memaparkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp2,6 triliun dan terealisasi mencapai Rp2,7 triliun. Adapun belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,8 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,5 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan gambaran kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Saat ini terdapat 48 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari dua sekretariat, satu inspektorat, 18 dinas, satu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), enam badan, satu rumah sakit umum daerah, 10 kecamatan, serta sembilan kelurahan.

Seluruh perangkat daerah tersebut didukung oleh 6.333 aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kelembagaan perangkat daerah ini tentunya didukung oleh sumber daya aparatur serta kondisi demografi masyarakat yang menjadi subjek sekaligus objek pembangunan di Kabupaten Murung Raya,” tutup Rahmanto.

(Lana)
Baca Juga:
https://www.wartaborneonews.com/2026/03/wakil-bupati-murung-raya-sampaikan-lkpj.html

Berita Terbaru

  • Wakil Bupati Murung Raya Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD, Harap Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan
  • Wakil Bupati Murung Raya Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD, Harap Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan
  • Wakil Bupati Murung Raya Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD, Harap Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan
  • Wakil Bupati Murung Raya Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD, Harap Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan
  • Wakil Bupati Murung Raya Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD, Harap Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan
  • Wakil Bupati Murung Raya Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD, Harap Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan
Ad
Ad