DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (22/6/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya, Ahmad Maulana, S.T.
Dalam laporannya, Ahmad Maulana menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditargetkan sebesar Rp2,65 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,77 triliun atau mencapai 104,69 persen dari target yang ditetapkan.
Realisasi tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,81 triliun terealisasi sebesar Rp2,57 triliun atau mencapai 91,63 persen.
Selain membahas pendapatan dan belanja daerah, Badan Anggaran DPRD juga mencermati realisasi pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 yang dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
Ahmad Maulana mengatakan bahwa seluruh proses pembahasan yang dilakukan antara DPRD dan pemerintah daerah berlangsung secara konstruktif. Berbagai pandangan, masukan, serta saran yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD.
“Seluruh pembahasan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan perbedaan pandangan ataupun mencari kelemahan satu sama lain, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan musyawarah, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Salah satunya adalah meminta agar seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan, memberikan perhatian khusus terhadap perangkat daerah yang masih memiliki tingkat penyerapan anggaran rendah, serta mempercepat penyelesaian APBD Perubahan agar program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Menutup laporannya, Ahmad Maulana berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat terus terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang semakin maju dan berkelanjutan.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan daerah,” pungkasnya. (Dahli)