Ad

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Puruk Cahu, Kabar Borneo News– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., mengapresiasi tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan sejumlah pembahasan strategis, yakni pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Murung Raya terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bebie yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya menilai, kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. 

Menurutnya, pembahasan Ranperda telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun substantif.

"Persetujuan bersama ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pertanggung jawaban APBD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah," ujar Bebie.

Ia juga berharap seluruh tahapan pembentukan regulasi daerah dapat terus berjalan secara sinergis dan tepat waktu. 

Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, Bebie menegaskan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Bebie menyampaikan bahwa regulasi yang berkualitas akan menjadi landasan penting dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, mempercepat pembangunan di berbagai sektor, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik. 

Ia optimistis kolaborasi yang terus terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Melalui momentum rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Murung Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya.

(Pengki)
Baca Juga:
https://www.wartaborneonews.com/2026/06/ketua-komisi-ii-dprd-murung-raya_0661167285.html

Berita Terbaru

  • Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ad
Ad