Penyerahan Peta Kawasan Hutan di Tahujan Ontu Dukung Kepastian Tata Ruang Desa
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap batas kawasan hutan terus dilakukan di Desa Tahujan Ontu. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tata batas hutan yang dirangkai dengan penyerahan peta kawasan hutan kepada pemerintah desa, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga setempat. Hadir pula Sekretaris Desa Tahujan Ontu, Marianto, bersama Tim BPKH yang dipimpin oleh Subianto.
Dalam kesempatan itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai batas-batas kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah, fungsi kawasan hutan, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan melalui pemanfaatan lahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari kegiatan, Tim BPKH menyerahkan peta tata batas kawasan hutan kepada Pemerintah Desa Tahujan Ontu. Peta tersebut diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan desa serta membantu masyarakat memahami status wilayah yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Nova Ariyana, menilai kegiatan ini sangat penting karena memberikan informasi yang jelas mengenai batas kawasan hutan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan peta tata batas dapat membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola wilayah secara lebih terarah, sekaligus menghindari potensi sengketa lahan yang dapat terjadi akibat ketidakjelasan batas kawasan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tahujan Ontu, Marianto, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap informasi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut menjaga kawasan hutan serta mendukung pembangunan desa yang tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa berharap terjalin sinergi antara masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus mewujudkan pembangunan desa yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
(Red)