HUT RI ke-81 Jadi Momentum ATR/BPN Tingkatkan Kecepatan dan Kepastian Layanan
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui sejumlah pembaruan.
Tiga langkah transformasi yang diperkenalkan yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diarahkan untuk menciptakan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), dan dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembaruan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dengan standar waktu yang lebih jelas.
“Prinsipnya kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan proses layanan mereka dapat diselesaikan,” ujar Nusron.
Pada layanan Pengukuran Terjadwal, waktu tunggu untuk proses pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari. Setelah proses tersebut, penyelesaian berkas ditargetkan selama lima hari.
Sementara Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari efektif. Layanan ini mulai diterapkan secara efektif bersamaan dengan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan.
Menurut Nusron, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam peningkatan pelayanan publik. Masyarakat yang mengajukan permohonan layanan pertanahan diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses dan waktu penyelesaiannya.
Transformasi lainnya berupa Organisasi Berbasis Wilayah yang diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan. Penataan organisasi ini disesuaikan dengan karakteristik wilayah pelayanan, termasuk pembagian tugas berdasarkan kecamatan dan kelurahan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penerapan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan tahap pertama menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantor Pertanahan melakukan penandatanganan secara langsung, sedangkan 11 lainnya mengikuti secara daring. Lokasi percontohan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Nusron menegaskan, pelayanan pertanahan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penerapan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap proses pelayanan pertanahan dapat semakin efektif dan mudah dipantau. Masyarakat juga diharapkan memperoleh kepastian waktu serta pelayanan yang lebih transparan.
(RED)