Pengurus Masjid At-Taqwa Terima Sertipikat Tanah, Legalitas Aset Kini Lebih Terjamin
MURUNG RAYA, Warta Borneo News– Pengurus Masjid At-Taqwa menerima sertipikat tanah sebagai bukti legalitas atas aset yang digunakan untuk mendukung kegiatan ibadah dan aktivitas kemasyarakatan. Sertipikat tersebut diserahkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya.
Penyerahan dokumen pertanahan itu menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan sebagai lokasi rumah ibadah. Informasi mengenai kegiatan tersebut disampaikan kepada awak media pada Rabu (12/8/2026).
Sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memastikan status suatu aset tercatat secara resmi. Bagi pengurus masjid, dokumen tersebut dapat menjadi dasar dalam menjaga dan mengelola tanah masjid secara tertib serta sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan.
Legalitas aset rumah ibadah juga menjadi perhatian karena tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan perlu memiliki kejelasan status. Dengan dokumen yang lengkap, potensi terjadinya permasalahan pertanahan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus mendorong masyarakat agar memperhatikan kelengkapan dokumen kepemilikan dan penguasaan tanah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas setiap bidang tanah.
Pengurus Masjid At-Taqwa diharapkan dapat menyimpan sertipikat dengan aman dan melakukan pengelolaan administrasi secara tertib. Sertipikat tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pemanfaatan aset masjid bagi kepentingan umat.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan memberikan manfaat bagi pengurus dan masyarakat sekitar, khususnya dalam menjaga keberadaan Masjid At-Taqwa sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan sosial kemasyarakatan.
(Rocky)