Pemkab Murung Raya Tegaskan Peran Strategis Kelembagaan Adat Dayak dalam Pembangunan Daerah
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon, menegaskan pentingnya peran kelembagaan adat Dayak dalam mendukung pembangunan dan menjaga ketertiban sosial di Kabupaten Murung Raya. Hal ini disampaikannya dalam sebuah pernyataan resmi pada Kamis (16/01/2025), yang menyoroti implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Dalam pernyataannya, Hermon menyebutkan bahwa Dewan Adat Dayak (DAD), bersama dengan Damang Kepala Adat, Batamad, serta Mantir Adat, merupakan institusi yang memiliki fungsi strategis sebagai mitra Pemerintah Daerah. Kelembagaan ini diharapkan menjadi rujukan utama dalam penyelesaian persoalan sosial yang menyentuh langsung masyarakat Dayak serta berkaitan dengan hukum adat.
“Kelembagaan adat ini bukan hanya simbol budaya, tetapi mitra kerja nyata bagi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dan hukum yang muncul di masyarakat,” ujar Hermon.
Ia menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat adat—baik petani, pengusaha, politisi, maupun aparatur sipil negara—untuk menjaga kredibilitas dan nama baik lembaga adat Dayak. Hermon juga mengajak semua pihak untuk menjadi agen pelestarian adat istiadat serta penegakan hukum adat demi mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap agar Dewan Adat Dayak dan para tokoh adat dapat terus menggali dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam menghadapi arus perubahan zaman yang begitu cepat,” tambahnya.
Selain sebagai pelestari budaya, kelembagaan adat diharapkan mampu menjadi motivator, dinamisator, dan fasilitator dalam mendorong partisipasi masyarakat adat dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.
Lebih jauh, Hermon menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat harus mampu memperkuat persaudaraan antarsesama suku Dayak tanpa membedakan tempat kelahiran, agama, maupun kepercayaan, guna menciptakan masyarakat yang aman, tertib, adil, dan makmur.
(Kspl)