Advertisement
,

Pemkab Murung Raya Fokus Tangani Permukiman Kumuh Melalui Dua Program Bedah Rumah

Senin, 26 Mei 2025, Mei 26, 2025 WIT Last Updated 2025-05-26T09:50:22Z
Puruk Cahu,Warta Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program bedah rumah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim, Stardian yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkim, Ary Juliastanto, S.K.M., M.M., dalam wawancara pada Senin (26/5).

Dalam penjelasannya, Ary menyebutkan bahwa saat ini terdapat dua program utama yang dijalankan, yaitu peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan pencegahan tumbuhnya kawasan permukiman kumuh. Kedua program ini difokuskan pada wilayah dengan luasan di bawah 10 hektare, karena untuk wilayah di atas 10 hektare merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Tahun ini kita fokus pada dua kegiatan tersebut. Kalau untuk peningkatan kualitas permukiman, itu termasuk bedah rumah. Bisa juga dilakukan pembangunan baru, tergantung kondisi rumah saat disurvei. Kalau untuk pencegahan, lebih ke wilayah yang belum masuk kategori kumuh tapi berpotensi, dan ini juga sangat penting,” ujar Ary.

Ia menambahkan, tidak ada nilai pasti untuk setiap bantuan bedah rumah. Semua disesuaikan dengan kondisi bangunan dan kebutuhan perbaikan seperti atap, lantai, atau dinding. Untuk pembangunan rumah baru, standar ukuran yang ditetapkan adalah 4x6 meter, namun masyarakat diperbolehkan membangun lebih besar selama sesuai kemampuan swadaya dan tidak memberatkan anggaran pemerintah daerah.

“Kalau anggaran kita tidak mencukupi, maka warga penerima bantuan diharapkan bisa menyelesaikan secara mandiri atau berswadaya. Karena konsep dari bantuan ini juga bersifat stimulan, seperti halnya BSPS dari pemerintah pusat yang senilai Rp20 juta, yang hanya cukup untuk rehab ringan,” jelasnya.

Ary juga mengungkapkan bahwa bantuan dari pusat terakhir diterima Murung Raya pada tahun 2020. Sejak saat itu, Pemkab Murung Raya kembali mengandalkan APBD murni untuk membiayai program bedah rumah, dengan penyesuaian terhadap harga bahan bangunan di wilayah tersebut yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Dalam proses pengajuan bantuan, masyarakat diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan administrasi, antara lain fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan penghasilan untuk memastikan penerima merupakan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Selain itu, legalitas lahan menjadi hal krusial. Pemerintah daerah mensyaratkan adanya surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa tanah yang ditempati adalah milik sah warga yang bersangkutan.

“Kita tidak mau di kemudian hari muncul sengketa. Karena bantuan ini berbentuk hibah, kita harus pastikan legalitas tanahnya jelas. Idealnya ada sertifikat, tapi minimal ada surat dari kepala desa,” tegas Ary.

Terkait wilayah prioritas, Ary menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh, terdapat tiga kawasan kumuh yang ditetapkan, yaitu Beriewit, Puruk Cahu Seberang, dan Muara Laung. Meski demikian, ia mengakui bahwa tidak semua bantuan difokuskan di kawasan tersebut karena banyaknya kebutuhan dari luar area kumuh. Untuk itu, program pencegahan tetap dijalankan agar tidak muncul kawasan kumuh baru.

“Tahun ini total ada 234 unit rumah yang mendapat intervensi, baik berupa bedah ringan, bedah berat, maupun pembangunan baru. Jumlah ini bisa berubah setiap tahun, tergantung anggaran yang diterima,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemkab Murung Raya berharap dapat terus mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi warga MBR yang tinggal di kawasan rawan kumuh. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif melalui gotong royong dan swadaya agar hasil pembangunan lebih optimal dan berkelanjutan.(Jimi)

Iklan

Iklan