Advertisement
,

Daerah Diperkuat, Bapenda Serius Implementasikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 03 Juni 2025, Juni 03, 2025 WIT Last Updated 2025-06-03T09:20:39Z

Puruk Cahu,Warta Borneo News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah strategis ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Murung Raya, Ernawati, S.Kom., M.Si., menjelaskan bahwa undang-undang tersebut memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem perpajakan. "Penerapan opsen secara nasional telah dimulai sejak 5 Januari 2025. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah," ungkapnya saat ditemui di Kantor Bapenda Murung Raya.

Sebagai bentuk kesiapan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya telah menggelar sejumlah pertemuan sepanjang 2024 untuk merumuskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar koordinasi pelaksanaan opsen pajak.

Bapenda Murung Raya turut mengambil langkah nyata dengan menggelar sosialisasi penerapan opsen pada 24 April 2025 di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang, Puruk Cahu. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, hingga pelaku usaha. Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI memberikan pemahaman teknis dan regulatif seputar pelaksanaan kebijakan opsen.

Ernawati berharap, implementasi kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan publik. "Partisipasi aktif dari semua pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berdampak nyata pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Penerapan opsen diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendistribusikan kewenangan fiskal secara lebih adil, serta mempercepat transformasi ekonomi berbasis potensi lokal di berbagai daerah di Indonesia.(Kspl)

Iklan

Iklan