PURUK CAHU, Warta Borneo News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di gedung DPRD Murung Raya, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, jajaran Forkopimda, kepala dinas, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menyebutkan bahwa APBD 2025 yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah perlu disesuaikan dengan dinamika sosial ekonomi serta aspirasi masyarakat. “Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kebijakan anggaran tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya kesejahteraan warga Murung Raya,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menegaskan bahwa KUPA-PPAS 2025 disusun untuk mempertajam arah pembangunan sesuai visi dan misi daerah yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang. “Selain menyesuaikan prediksi penerimaan asli daerah, KUPA-PPAS juga diarahkan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran demi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maulana menambahkan bahwa dinamika pelaksanaan APBD murni 2025 serta kebutuhan penyesuaian belanja dan pembiayaan menjadi latar belakang penyusunan KUPA-PPAS perubahan ini. (RK1)
(LAN)