DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Ke-7, Dua Ranperda Resmi Disetujui
DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Ke-7, Dua Ranperda Resmi Disetujui
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD, Senin (8/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Rumiadi, para wakil ketua dan anggota, Sekda Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan insan pers.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Murung Raya yang juga Panitia Kerja (Panja), Lita Norfiana, membacakan laporan hasil pembahasan bersama Tim Pemerintah Daerah terhadap dua Ranperda.
Ranperda pertama tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 mengenai pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Menurut Lita, pencabutan dilakukan agar aturan daerah selaras dengan ketentuan terbaru, seperti Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Ranperda kedua membahas penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Dalam laporannya, Lita menekankan pentingnya penguatan peran keluarga serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam gugus tugas anak. “Hasil pembahasan Panja bersama Tim Pemerintah menyetujui Ranperda Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan pada paripurna hari ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan dukungan anggaran memadai serta menyampaikan setiap keputusan bupati terkait untuk menjadi bahan pengawasan DPRD.
Disahkannya dua Ranperda ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola desa serta mendorong terwujudnya Murung Raya sebagai Kabupaten Layak Anak.
(Kspl)