DPRD Murung Raya Setujui Laporan APBD 2024 dan Raperda Perubahan Anggaran 2025
DPRD Murung Raya Setujui Laporan APBD 2024 dan Raperda Perubahan Anggaran 2025
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar pada Senin (8/9/2025).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dengan pengesahan ini, DPRD bersama pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menilai keputusan ini menjadi langkah strategis.
“APBD 2024 menjadi cerminan pelaksanaan pembangunan yang sudah berjalan, sementara RAPBD Perubahan 2025 disusun untuk menyesuaikan arah kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat. Keduanya saling melengkapi dan diharapkan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga Murung Raya,” ungkapnya.
Rapat paripurna berjalan khidmat dengan kehadiran pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran eksekutif. Keputusan ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah bersama DPRD dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(Kspl)