Paripurna ke-7 DPRD Murung Raya, Dua Raperda Keuangan Daerah Resmi Disetujui
Paripurna ke-7 DPRD Murung Raya, Dua Raperda Keuangan Daerah Resmi Disetujui
Puruk Cahu, Warta Borneo News— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025 pada Senin (8/9/2025) di Aula DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyerahan dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Mahyono, menegaskan bahwa pengesahan dua Raperda ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
“Pertanggungjawaban APBD 2024 harus menjadi acuan evaluasi. Sementara itu, RAPBD Perubahan 2025 perlu disusun secara tepat agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” jelas Mahyono.
Melalui persetujuan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah berharap sinergi eksekutif dan legislatif semakin solid dalam mengelola anggaran demi mendukung pembangunan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
(Kspl)