Ad

Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur Hadiri Musyawarah Penyelesaian Batas Wilayah Desa Benangin II dan Kampung Sambung

thumbnail


Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Upaya penyelesaian batas wilayah antara Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara dengan Kampung Sambung, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat terus dilakukan melalui jalur musyawarah dan mufakat. Kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Kampung Sambung, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Teweh Timur, Pemerintah Kampung Sambung, Pemerintah Desa Benangin II, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sekitar 40 orang peserta lainnya.

Kapolsek Teweh Timur IPDA Satrya Panalu Randen, S.H., M.A.P., melalui Bhabinkamtibmas Desa Benangin II BRIPDA Arya Caesar Putu Pratikto mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian batas wilayah secara damai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri mendukung setiap proses penyelesaian permasalahan yang dilakukan melalui musyawarah mufakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang aman, tertib dan kondusif serta mengedepankan hubungan persaudaraan selama proses penyelesaian batas wilayah berlangsung,” ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut, para pihak menyepakati untuk tetap berpedoman pada dokumen administrasi, sejarah wilayah, peta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat menghormati dan mengakui batas wilayah sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan dan Berita Acara Musyawarah Penentuan Batas Regional antara Desa Sambung dan Desa Benangin tanggal 2 Desember 2001.

Sebagai tindak lanjut, Kampung Sambung dan Desa Benangin II akan melaksanakan peninjauan lapangan bersama pada minggu ketiga bulan Juli 2026 guna melakukan penelusuran batas wilayah berdasarkan dokumen yang telah disepakati sebelumnya. Hasil peninjauan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara tersendiri dan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan lanjutan.

Kapolsek Teweh Timur menambahkan bahwa penyelesaian batas wilayah ini memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik antarwilayah, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif. (Ttm)

Baca Juga:
https://www.wartaborneonews.com/2026/06/bhabinkamtibmas-polsek-teweh-timur_0974095965.html

Berita Terbaru

  • Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur Hadiri Musyawarah Penyelesaian Batas Wilayah Desa Benangin II dan Kampung Sambung
  • Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur Hadiri Musyawarah Penyelesaian Batas Wilayah Desa Benangin II dan Kampung Sambung
  • Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur Hadiri Musyawarah Penyelesaian Batas Wilayah Desa Benangin II dan Kampung Sambung
  • Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur Hadiri Musyawarah Penyelesaian Batas Wilayah Desa Benangin II dan Kampung Sambung
  • Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur Hadiri Musyawarah Penyelesaian Batas Wilayah Desa Benangin II dan Kampung Sambung
  • Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur Hadiri Musyawarah Penyelesaian Batas Wilayah Desa Benangin II dan Kampung Sambung
Ad
Ad