DPRD Murung Raya Setujui Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Puruk Cahu, Warta Borneo News– DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (22/6/2026).
Agenda rapat meliputi pembacaan keputusan DPRD tentang perubahan Propemperda Tahun 2026, persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya, Ahmad Maulana, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara menyeluruh bersama pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan evaluasi DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Badan Anggaran DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain itu, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya, di antaranya percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, optimalisasi penyerapan anggaran perangkat daerah, serta penyelesaian APBD Perubahan secara tepat waktu agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih optimal.
DPRD berharap sinergi yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya.
(Pengki)