Fraksi PPP-Gerindra Apresiasi Opini WTP Pemkab Murung Raya, Dorong Peningkatan Pendapatan dan Kemudahan Investasi
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026, Jumat (5/6/2026).
Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Sutrisno, S.T., mewakili Fraksi PPP-Gerindra di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta para undangan yang hadir.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PPP-Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Fraksi PPP-Gerindra, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
"Fraksi PPP-Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Sutrisno dalam pandangan umum fraksi.
Meski memberikan apresiasi, Fraksi PPP-Gerindra menegaskan pentingnya pemerintah daerah tetap membuka ruang terhadap berbagai kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada prinsip good governance.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPP-Gerindra juga menyampaikan beberapa perhatian yang perlu menjadi fokus pemerintah daerah ke depan. Di antaranya peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi potensi yang dimiliki Kabupaten Murung Raya, kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha, serta pemberian akses dan dukungan kepada pelaku usaha lokal agar dapat berkembang dan berpartisipasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Fraksi PPP-Gerindra menilai bahwa kemudahan investasi dan keberpihakan terhadap pengusaha lokal merupakan langkah strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Fraksi PPP-Gerindra berharap seluruh proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Murung Raya.
Rapat Paripurna DPRD ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Dahli)