Wakil Bupati Rahmanto Muhidin Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Murung Raya 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (5/6/2026).
Penyerahan Raperda tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengatur pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam kesempatan itu, Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Selain itu, penyampaian Raperda juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya, jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah terkait.
Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Murung Raya.(Kspl)