Perda Administrasi Kependudukan Dinilai Tak Relevan, Pemkab Murung Raya Ajukan Pencabutan
PURUK CAHU, Warta Borneo News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kepada DPRD Murung Raya.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (1/9/2026), yang sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III.
Pj Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, menyampaikan usulan tersebut mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, S.E. Ia mengatakan, pencabutan Perda dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sarwo, Perda yang ditetapkan pada 2005 tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan ketentuan terbaru mengenai administrasi kependudukan. Saat ini, penyelenggaraan administrasi kependudukan telah memiliki dasar hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum nasional, sehingga perlu dilakukan penataan melalui pencabutan Perda untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar Sarwo saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menyebutkan, aturan nasional telah mengatur secara luas berbagai aspek administrasi kependudukan. Di antaranya terkait pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, serta pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan.
Dengan adanya pengaturan yang lebih lengkap di tingkat nasional, pencabutan Perda lama diperlukan agar tidak terjadi duplikasi maupun tumpang tindih ketentuan dalam pelaksanaan administrasi kependudukan di daerah.
Pemkab Murung Raya berharap proses pembahasan Raperda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 dapat segera dilakukan bersama DPRD. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pembahasan secara terbuka, konstruktif, dan tetap mengedepankan hubungan kemitraan.
“Harapan kami, pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar dalam semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD,” katanya.
Pemerintah daerah menilai pembaruan regulasi menjadi salah satu langkah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib sekaligus memastikan pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)