Puruk Cahu, Warta Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) resmi membuka Pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 24–25 Juli 2025, di Aula Bappedalitbang Murung Raya.(24/07/2025)
Sekretaris DP3ADALDUKKB, Daniel Patandianan, S.KM., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan membangun gerakan masyarakat yang terkoordinasi dalam perlindungan anak, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Fokus utamanya adalah mencegah kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak.
Sebanyak 70 peserta hadir, berasal dari berbagai unsur seperti PKK kabupaten dan kecamatan, kepala puskesmas, Kapolsek, Damang/Ketua Adat, UPTD PPA, Forum Puspa, serta perwakilan dari seluruh kecamatan di Murung Raya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Srikandi Foundation, L. Kekek Apriani DH, yang merupakan fasilitator nasional PATBM. Kegiatan ini didanai oleh APBD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025.
Mewakili Bupati Murung Raya, Asisten I Setda, Rahmat K. Tambunan, A.P., M.M., membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyebut kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius. Berdasarkan data SIMFONI PPA, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak di Murung Raya pada 2024–2025. Namun, angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
Rahmat menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Ia berharap PATBM menjadi ujung tombak di tingkat lokal, dengan kader yang mampu melakukan deteksi dini, memberikan layanan awal, serta menjalin kolaborasi dengan lembaga terkait.
"Semoga pelatihan ini melahirkan PATBM yang kuat dan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak," ujar Rahmat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak dan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak.
(Kpl)