DPRD Murung Raya Gelar Paripurna, Fraksi NasDem Sampaikan Catatan Penting atas Dua Ranperda
Puruk Cahu, Warta Borneo News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung DPRD, Selasa (9/9/2025). Agenda rapat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, TNI, Polri, serta tamu undangan lainnya.
Fraksi Partai NasDem yang diwakili oleh Tuti Marheni, S.E., dalam pandangan umumnya, memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Murung Raya dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2024.
Meski begitu, NasDem menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pemerintah daerah diminta lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, listrik, dan infrastruktur desa di wilayah terpencil.
Kedua, Fraksi NasDem menilai realisasi pembangunan pada APBD 2024 masih belum optimal. Oleh karena itu, dalam RAPBD Perubahan 2025, anggaran harus diarahkan untuk menekan angka kemiskinan, menurunkan tingkat pengangguran, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang batas wilayah beberapa desa yang dinilai menimbulkan persoalan baru di lapangan. Fraksi meminta regulasi tersebut ditinjau kembali agar tidak merugikan masyarakat.
Terkait program pembangunan dengan anggaran besar, NasDem mendorong adanya perencanaan lebih matang dan dilakukan lebih awal sehingga pelaksanaan fisiknya dapat berjalan tepat waktu. Fraksi juga menyoroti keterbatasan tenaga teknis di Dinas Pekerjaan Umum yang perlu segera dievaluasi dan ditambah.
Sebagai penutup, Fraksi NasDem melalui Tuti Marheni menyatakan menerima kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Kspl)