Puruk Cahu,Warta Borneo News– Bertempat di ruang Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya, Jl. Utama Praja No.02 Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, Sekretaris BKPSDM Viktor Emanuel, S.Sos menyampaikan informasi penting terkait status tenaga honorer di daerah tersebut.
Dalam keterangannya, Viktor menyebutkan bahwa sebanyak 775 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun akan dirumahkan atau diberhentikan, termasuk di antaranya guru dan tenaga medis. Langkah ini diambil karena mereka tidak memenuhi kriteria masa kerja minimal dan tidak masuk dalam data base pusat.
“Tindak lanjutnya, kami akan mengadakan Rapat Bersama (RBP) dengan DPRD Kabupaten Murung Raya pada tanggal 23 April 2025 untuk membahas kemungkinan pengangkatan mereka kembali sebagai Tenaga Non-ASN. Namun, peluang tersebut sangat kecil,” ujarnya.
Viktor menambahkan bahwa pemerintah daerah berencana mengalihkan sebagian dari tenaga honorer yang terdampak ke dalam sistem outsourcing. Namun, hanya empat kategori yang dapat dimasukkan dalam skema tersebut, yakni:
- Cleaning Service (CS)
- Tukang Kebun
- Supir
- Satpam/Jaga Malam
Sedangkan tenaga administrasi, pendidik, dan kesehatan tidak memiliki acuan regulasi untuk dialihkan ke outsourcing, sehingga masa depan mereka masih belum jelas.
Di sisi lain, terdapat 633 tenaga honorer dengan masa kerja di atas dua tahun yang belum mendapatkan jadwal untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua. Menurut Viktor, mereka yang tidak lolos tes nantinya akan diusulkan untuk tetap bekerja sebagai tenaga non-ASN dengan status PPPK paruh waktu. Namun, hal ini masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jumlah 633 ini masih bisa berkurang jika ada yang mengundurkan diri,” jelas Viktor.
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti tes tahap kedua—karena akun PPPK mereka terblokir, Karena telah terdaftar di akun CPNS atau meteka yang sudah mengikuti test CPNS sampai tahapan test SKD dan SKB.Mereka ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dimasukkan kembali dalam data best.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap kehidupan para tenaga honorer dan masyarakat Murung Raya. Banyak dari mereka yang telah lama mengabdi di sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan, dan kini menghadapi ketidakpastian pekerjaan.
“Ini bukan keputusan yang mudah, namun kami tetap mengikuti regulasi pusat dan menunggu kebijakan lebih lanjut dari BKN dan pemerintah pusat,” pungkas Viktor.
(Dahli)