Puruk Cahu, Warta Borneo News– Dalam rangka menyesuaikan aktivitas kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura), Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2025. Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor: 800/91/BKPSDM.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadan dan meliputi ASN serta tenaga kontrak.
“Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk kantor Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB,” ujar Rahmat, Jumat (28/2/2025).
Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, yaitu Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat yang sama.
Penyesuaian khusus juga berlaku untuk instansi pelayanan seperti Rumah Sakit Umum, UPT Kesehatan, dan satuan pendidikan. Kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja secara fleksibel, dengan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Rahmat menekankan pentingnya menjaga suasana kerja yang harmonis selama Ramadan. “Kami berharap ASN tetap menciptakan suasana kondusif di lingkungan kerja. ASN non-Muslim diimbau untuk menghormati rekan kerja yang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.(Kspl)